KASUS
PERSELISIHAN ANTARA PEKERJA BURUH
TEORI :
Isu menyangkut masalah
perburuhan di Indonesia seakan tidak pernah ada habisnya. Berbagai kasus yang
menyangkut perburuhan hampir setiap saat menghiasi media nasional kita.
Fenomena terakhir adalah mengenai demo buruh yang berlangsung di beberapa
daerah seperti Bekasi, Serang, dan Cikampek. Berbagai aksi yang dilakukan oleh
kaum buruh tersebut bahkan membuat banyak warga lain mengalami kerugian karena
aksi-aksi tersebut dilakukan di ruang publik sehingga mengganggu akses
masyarakat pada fasilitas publik dan menggangu ketenangan masyarakat dari aksi
tersebut. Dengan berbagai efek yang ditimbulkan dari aksi buruh itu, Masalah
aksi buruh ini dapat disebabkan oleh banyak faktor yaitu mengenai pemutusan
hubungan kerja dan upaya alternatif untuk mencegah dan menanggulanginya.
CONTOH KASUS PERSELISIHAN BURUH DENGAN PEKERJA
Ratusan buruh PT
Megariamas Sentosa yang berlokasi di Jl Jembatan III Ruko 36 Q, Pluit,
Penjaringan, Jakarta Utara, datang sekitar pukul 12.00 WIB. Sebelum ditemui
Kasudin Nakertrans Jakarta Utara, mereka menggelar orasi yang diwarnai aneka
macam poster yang mengecam usaha perusahaan menahan THR mereka. Padahal THR
merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang THR.
Sekitar 500 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh
Garmen Tekstil dan Sepatu-Gabungan Serikat Buruh Independen (SBGTS-GSBI) PT
Megariamas Sentosa, Selasa siang ‘menyerbu’ Kantor Sudin Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Nakertrans) Jakarta Utara di Jl Plumpang Raya, Kelurahan Semper
Timur, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Mereka menuntut pemerintah mengambil
tindakan tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan mereka karena mangkir
memberikan tunjangan hari raya (THR).
Demonstrasi ke Kantor
Nakertrans bukan yang pertama, sebelumnya ratusan buruh ini juga mengadukan
nasibnya karena perusahan bertindak sewenang-wenang pada karyawan. Bahkan ada
beberapa buruh yang diberhentikan pihak perusahaan karena dinilai terlalu
vokal. Akibatnya, kasus konflik antar buruh dan manajemen dilanjutkan ke
Pengadilan Hubungan Industrial. Karena itu, pihak manajemen mengancam tidak
akan memberikan THR kepada pekerjanya. Dalam demo tersebut para buruh menuntut
perusahaan untuk mendapatkan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Para
demonstras mengatakan “ jangan dikarenakan ada konflik internal kami tidak
mendapatkan THR, karena setahu mereka perusahaan garmen tersebut tidak merugi,
bahkan sebaliknya”. Sekedar diketahui ratusan buruh perusahaan garmen dengan
memproduksi pakaian dalam merek Sorella, Pieree Cardine, Felahcy, dan Young
Heart untuk ekspor itu telah berdiri sejak 1989 ini mempekerjakan sekitar 800
karyawan yang mayoritas perempuan.
Mengetahui hal tersebut, ratusan buruh PT Megariamas
Sentosa mengadu ke kantor Sudin Nakertrans Jakarta Utara. Setelah dua jam
menggelar orasi di depan halaman Sudin Nakertrans Jakarta Utara, bahkan hendak
memaksa masuk ke dalam kantor. Akhirnya perwakilan buruh diterima oleh Kasudin
Nakertrans, Saut Tambunan di ruang rapat kantornya. Dalam peryataannya di depan
para pendemo, Sahut Tambunan berjanji akan menampung aspirasi para pengunjuk
rasa dan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. "Pasti kami akan
bantu, dan kami siap untuk menjadi fasilitator untuk menyelesaikan masalah ini,"
tutur Sahut. Selain itu, Sahut juga akan memanggil pengusaha agar mau
memberikan THR karena itu sudah kewajiban. “Kalau memang perusahaan tersebut
mengaku merugi, pihak manajemen wajib melaporkan ke pemerintah dengan bukti
konkret,” kata Saut Tambunan kepada beritajakarta.com usai menggelar pertemuan
dengan para perwakilan demonstrasi.
Berdasarkan kasus
diatas dapat disimpulkan bahwa, pentingnya komunikasi yang baik antara pekerja
dengan pengusaha. Sebagai seorang pengusaha mereka harus memenuhi kewajiban para
pekerjanya agar tidak terjadi perselisihan. Karena para pekerja sudah berusaha
menjalankan kewajibannya untuk bekerja memenuhi kebutuhan perusahaan tersebut.
Maka perusahaan juga berkewajiban memberikan upah dan tunjangan kepada pekerja
dan berlaku adil dan bijaksana untuk
tidak mempermainkan rakyat kecil.
ANALISIS :
Buruh adalah tulang punggung sektor swasta, yang
banyak memberikan sumbangsih terbesar dalam pergerakan roda ekonomi Indonesia.
Tetapi Buruh, masih dianggap sepele atau masih dianggap masih seperti
budak-budak dizaman kolonial Belanda. Cukup dibayar maka pekerjaan selesai. Adu
nasib diantara hari karena nasib buruh ini akan diperjuangkan bertepatan dengan
hari lahirnya. Tonggak meningkatkan taraf hidup dengan sistem pengupahan
minimum regional masih banyak yang belum diterapkan, termasuk disektor jasa
atau pelayanan.Mereka digaji hanya berdasarkan suka-suka kantong tuannya.
Penyelesaian konflik antar buruh dengan majikan
berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang
penyelesaian perselisihan hubungan industrial :
a. bahwa
hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu diwujudkan
secara optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
b. bahwa dalam era industrialisasi, masalah
perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks,
sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan
industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah;
c. bahwa
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di
Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan
undang-undang yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial;
Terhadap hal tersebut
disebutkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial bahwa perselisihan hubungan industrial ini dimungkinkan
untuk dapat diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Berikut
di bawah ini penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang dapat dilakukan:
Penyelesaian melalui perundingan bipartit,
yaitu perundingan dua pihak antara pengusaha atau gabungan pengusaha dan buruh
atau serikat buruh. Bila dalam perundingan bipartit mencapai kata sepakat
mengenai penyelesaiannya maka para pihak membuat perjanjian bersama yang
kemudian didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial setempat, namun
apabila dalam perundingan tidak mencapai kata sepakat, maka salah satu pihak
mendaftarkan kepada pejabat Dinas Tenaga Kerja setempat yang kemudian para
pihak yang berselisih akan ditawarkan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut
melalui jalan mediasi, konsiliasi atau arbitrase;
Penyelesaian melalui mediasi, yaitu penyelesaian melalui musyawarah yang
ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral dari pihak Depnaker,
yang antara lain mengenai perselisihan hak, kepentingan, PHK dan perselisihan
antar serikat buruh dalam satu perusahaan. Dalam mediasi bilamana para pihak
sepakat maka akan dibuat perjanjian bersama yang kemudian akan didaftarkan di
pengadilan hubungan industrial, namun bilamana tidak ditemukan kata sepakat
maka mediator akan mengeluarkan anjuran secara tertulis, bila anjuran diterima
maka para pihak mendaftarkan anjuran tersebut ke Pengadilan Hubungan
Industrial, dan apabila para pihak atau salah satu pihak menolak anjuran maka
pihak yang menolak dapat mengajukan tuntutan kepada pihak yang lain melalui
pengadilan yang sama;
Penyelesaian melalui konsiliasi, yaitu
penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang konsiliator (yang
dalam ketentuan undang-undang PHI adalah pegawai perantara swasta bukan dari
Depnaker sebagaimana mediasi) dalam menyelesaikan perselisihan kepentingan,
Pemutusan Hubungan Kerja dan perselisihan antar serikat buruh dalam satu
perusahaan. Dalam hal terjadi kesepakatan maka akan dituangkan kedalam
perjanjian bersama dan akan didaftarkan ke pengadilan terkait, namun bila tidak
ada kata sepakat maka akan diberi anjuran yang boleh diterima ataupun ditolak,
dan terhadap penolakan dari para pihak ataupun salah satu pihak maka dapat
diajukan tuntutan kepada pihak lain melalui pengadilan hubungan industrial;
Penyelesaian melalui arbitrase, yaitu penyelesaian perselisihan di luar
pengadilan hubungan industrial atas perselisihan kepentingan dan perselisihan
antar serikat buruh dalam suatu perusahaan yang dapat ditempuh melalui
kesepakatan tertulis yang berisi bahwa para pihak sepakat untuk menyerahkan
perselisihan kepada para arbiter. Keputusan arbitrase merupakan keputusan final
dan mengikat para pihak yang berselisih, dan para arbiter tersebut dipilih
sendiri oleh para pihak yang berselisih dari daftar yang ditetapkan oleh
menteri;
Penyelesaian melalui pengadilan hubungan industrial, yaitu penyelesaian
perselisihan melalui pengadilan yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri
berdasarkan hukum acara perdata. Pengadilan hubungan industrial merupakan
pengadilan tingkat pertama dan terakhir terkait perselisihan kepentingan dan
perselisihan antar serikat buruh, namun tidah terhadap perselisihan hak dan
pemutusan hubungan kerja karena masih diperbolehkan upaya hukum ketingkat
kasasi bagi para pihak yang tidak puas atas keputusan PHI, serta peninjauan
kembali ke Mahkamah Agung bilamana terdapat bukti-bukti baru yang ditemukan
oleh salah satu pihak yang berselisih.
SUDUT PANDANG PEMERINTAH DALAM MENGATASI MASALAH
TENAGA KERJA DI INDONESIA :
1.
Meningkatkan mutu tenaga kerja
Pemerintah dalam rangka meningkatkan mutu tenaga
kerja dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan bagi tenaga kerja. Pelatihan
kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan
mengembangkan kemampuan dan produktivitas tenaga kerja. Dengan adanya pelatihan
kerja diharapkan dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja sehingga mampu
bersaing dengan tenaga kerja luar negeri.
2.
Memperluas kesempatan kerja
Pemerintah berupaya untuk memperluas kesempatan
kerja dengan cara berikut ini, mendirikan industri atau pabrik yang bersifat
padat karya, mendorong usaha-usaha kecil menengah, mengintensifkan pekerjaan di
daerah pedesaan, meningkatkan investasi (penanaman modal) asing.
3.
Memperluas pemerataan lapangan kerja
Pemerintah mengoptimalkan informasi pemberitahuan
lowongan kerja kepada para pencari kerja melalui pasar kerja. Dengan cara ini
diharapkan pencari kerja mudah mendapatkan informasi lowongan pekerjaan.
4.
Memperbaiki sistem pengupahan
Pemerintah harus memerhatikan penghasilan yang layak
bagi pekerja. Untuk itu pemerintah menetapkan upah minimum regional (UMR).
Dengan penetapan upah minimum berarti pengusaha dilarang membayar upah lebih
rendah dari upah minimum yang ditetapkan.
SUDUT PANDANG PERUSAHAAN DALAM KESEJAHTERAAN PEKERJA
:
Disatu sisi pun
Perusahaan swasta juga harus pro aktif dalam kesejahteraan buruh dengan
menjadikan pekerja sebagai nilai asset yang tak ternilai tetapi terjamin.
Karena dengan menjadikan karyawan sebagai nilai investasi maka harmonisasi
suasana kerja, suasana perusahaan akan terjamin dengan tidak keluar masuknya
pekerja diperusahaan tersebut. Penerapan system outsourching punharus
dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tidak serta merta melimpahkan status
karyawan maka sistem pengupahan pun telat dilaksanakan, lembur tak terbayarkan
serta kesehatan pun tak tergantikan. Biar bagaimanapun pekerja adalah asset
perusahaan yang sangat berharga dan tak ternilai harganya. Oleh karenanya para
pengusaha harus berlaku adil dan bijaksana tidak semena-mena memperlakukan para
buruh yang telah bekerja untuk memenuhi kebutuhan perusahaan, dan tepat waktu
dalam memberikan upah yang sesuai dan tunjangan serta memberikan fasilitas dan
pelayanan yang baik kepada buruh tempat dimana mereka bekerja.
SUDUT PANDANG BURUH :
Buruh juga harus mempunyai
itikad baik dalam menyelesaikan konflik yang dilakukan oleh perusahaan yang
telah menganggap mereka semena-mena. Dalam melakukan demo buruh harusnya
memperhatikan hal-hal yang tidak merugikan orang lain. Karena masyarakat publik
merasa dirugikan dan terganggu aktifitasnya akibat adanya demo yang dilakukan
para buruh. Buruh juga jangan melakukan demo secara anarkis yang dapat
merugikan orang lain bahkan merugikan diri mereka msing-masing.