BERIKAN PEMAHAMAN MENGENAI KEADILAN
DAN MENYEBUTKAN BERBAGAI
MACAM KEADILAN
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang
tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak
adil.
Berbagai
Macam Keadilan
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil setiap
orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya ( the
man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan oleh
yang lainnya disebut keadilan legal
2. Keadilan distributive
Aristotele
berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama
diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama
(justice is done when equels are treated equally).
3. Keadilan komutatif
Keadilan ini
bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi
Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem menjadikan
ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam
masyarakat
A. CARI CONTOH HUBUNGAN YANG BAIK ANTAR MANUSIA
Secara teoritis, azas untuk menentukan apakah sesuatu
hal itu adil atau tidak adalah:
1.
Azas persamaan, yaitu setiap orang mendapatkan bagian
secara merata
2.
Azas kebutuhan, yaitu setiap orang mendapat bagian
sesuai dengan kebutuhan/keperluannya;
3.
Azas kualifikasi, yaitu keadilan yang didasarkan pada
kenyataan bahwa yang bersangkutan akan dapat mengerjakan tugas yang diberikan
padanya;
4.
Azas prestasi objektif, yaitu apa yang menjadi bagian
seseorang didasarkan pada syarat-syarat objektif misalnya: kemampuan/keahlian
seseorang;
5.
Azas subjektif, yaitu keadilan yang didasarkan pada
syarat-syarat subjektif misalnya ketekunan, kerajinan, dan sebagainya.
Dalam bidang hukum beberapa azas keadilan antara lain
adalah:
1.
Azas equality before the law, yaitu azas yang menyatakan adanya
persamaan hak dan derajat di muka hukum bagi setiap orang;
2.
Azas equal protection on the law, yaitu azas
yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlindungan yang sama oleh
hukum;
3.
Azas equal Justice under the law, yaitu azas
yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama di bawah
hukum.
B. BERIKAN
PEMAHAMAN ATAU PEMBAHASAN DARI CONTOH KASUS DI ATAS
Di dalam
penegakkan hukum, suatu keadilan dilambangkan sebagai seorang perempuan yang
memegang timbangan dan sebilah pedang dengan mata yang tertutup. Hal ini
melambangkan suatu penegakkan hukum yang diharapkan dilakukan dengan
seadil-adilnya dilambangkan dengan timbangan, penuh ketegasan bagi yang
melanggar dilambangkan dengan sebilah pedang dan tidak pandang bulu/pilih kasih
dalam penerapannya dilambangkan dengan mata yang tertutup.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan
sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah
kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya
dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut
satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama
dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung
dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Kecurangan
Kecurangan atau curang identik
dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun
tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan.
Pemulihan nama baik
Nama baik merupakan tujuan utama
orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga
dengan hati-hati agar namanya baik. Yang
dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa,
cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan
yang dihalalkan agama dan sebagainya. Untuk memulihkan nama baik manusia harus
tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan
harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan
kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh
kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela,
tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan
yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan
disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan
yang bersahabat. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial.
Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu.
Demi memperoleh keadilan, mereka
yang tak mampu tak jarang melakukan berbagai cara. Berjalan kaki ribuan kilo
pun pernah dilakukan seorang bapak untuk menuntut keadilan bagi anak. Namun
tetap saja keadilan itu hanya sebuah mimpi yang sulit terwujud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar